Mengisi formulir untuk memberi tahu otoritas pajak tentang pembukaan rekening giro tidaklah sulit. Anda hanya perlu memasukkan data yang terkait dengan badan hukum dan bank tempat rekening giro dibuka oleh orang ini dengan benar.

Diperlukan
formulir formulir No. -09-1
instruksi
Langkah 1
Pada halaman pertama formulir, masukkan data berikut: nama badan hukum atau nama keluarga, nama, patronimik pengusaha perorangan, pengacara swasta, notaris, atau orang lain yang membuka rekening giro.
Langkah 2
Isi kolom OGRN.
Langkah 3
Masukkan nomor telepon kontak dalam formulir, dan di bagian bawah halaman cantumkan tanggal dan tanda tangan.
Langkah 4
Pada halaman kedua, masukkan data berikut: NPWP, nomor rekening saat ini, tanggal pembukaannya, nama struktur perbankan tempat dibuka, serta BIC dan rekening koresponden bank.
Langkah 5
Harap tulis alamat pos dan kode bank lengkap yang benar.
Langkah 6
Tanda tangan di akhir halaman.