Kadang-kadang program anti-virus dimasukkan ke dalam daftar objek di karantina file-file yang tidak berbahaya. Dalam hal ini, akses pengguna ke mereka terbatas, tetapi terkadang mereka diperlukan untuk melakukan operasi tertentu. Untuk kasus seperti itu, program menyediakan fungsi pemulihan.
instruksi
Langkah 1
Pastikan file yang dikarantina oleh program antivirus tidak menimbulkan ancaman bagi file dan sistem operasi Anda. Jika Anda tidak yakin, periksa lagi dengan program antivirus lain dengan basis data yang diperbarui, tetapi sebelum atau sesudah ditambahkan ke daftar Kaspersky. Buka folder tempat objek yang dikarantina yang Anda butuhkan berada sebelum pemindaian, karena objek tersebut dipulihkan di direktori lokasi sebelumnya.
Langkah 2
Buka Kaspersky Anti-Virus. Di menu utama, temukan item "Karantina". Dalam daftar file, pilih yang Anda butuhkan untuk pekerjaan lebih lanjut dan menggunakan menu klik kanan, pilih item menu "Pulihkan".
Langkah 3
Jika Anda ingin melakukan operasi ini dengan semua file, tekan kombinasi tombol Ctrl + A dan gunakan tombol kanan mouse untuk memulihkannya. Jika file ditampilkan di direktori lokasi sebelumnya, maka Anda telah melakukan semuanya dengan benar.
Langkah 4
Jika Anda ingin memulihkan data dari karantina di versi seluler aplikasi anti-virus, buka menu utama Kaspersky dan pilih item menu "Karantina" pada tab "Anti-Virus". Pilih file yang Anda butuhkan dengan mouse.
Langkah 5
Klik pada tombol untuk fungsi pemulihan. Periksa apakah file yang Anda butuhkan muncul di direktori lokasi sebelumnya.
Langkah 6
Jika Anda sering mengalami masalah saat menambahkan file yang tidak mengancam sistem operasi Anda ke daftar karantina Kaspersky Anti-Virus, coba perbarui basis datanya dengan melakukan pembaruan.
Langkah 7
Juga instal perangkat lunak antivirus tambahan untuk memindai file tersebut. Misalnya, utilitas DrWebCureIt, yang berjalan tanpa instalasi. Program memiliki basis data anti-virus yang berbeda, dan oleh karena itu keberadaan ancaman dari file tersebut akan dideteksi secara tepat waktu.